foto: dokumentasi KKN 24 Padelegan
Padelegan-KKN24 – Pemkab Pamekasan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perayaan Tahun Baru 2019. Surat bernomor 003.2/620/432.305/2018 itu tertanggal 17 Desember 2018 dan berisi 9 himbauan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pamekasan.
Isi himbauan tersebut diantaranya adalah tidak mengadakan
kegiatan hiburan dan pesta yang memberikan kesan hura-hura atau foya-foya.
Juga, Kepala Desa di Pamekasan dihimbau untuk mengadakan acara skala lokal. Hal
tersebut dilaksanakan guna mengurangi penumpukan massa di area Alun-Alun Arek
Lancor dan kawasan kota.
Menanggapi hal tersebut, Paguyuban Pemuda Asam Bator (PPA)
dan grup Musik Daul ‘Beringin Korong’ dusun Asam Bator, desa Padelegan, bersama
anak-anak dan muda-mudi menggelar pawai obor keliling Dusun.
“Kegiatan ini dilakukan agar anak-anak tidak keluar dan
melakukan pesta ke Kota,” terang Jojo, Humas PPA sekaligus kordinator kegiatan
Pawai Obor. “Musik Daul dimainkan juga sebagai bentuk melestarikan budaya musik
daerah yang juga termasuk kearifan lokal,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan
oleh Ghufron, Pelindung PPA sekaligus Babinsa Desa Padelegan. “Agar desa ini
aman di tahun baru ini,” harapnya.
Pawai tersebut dimulai pukul 20.00 WIB dari halaman
Padepokan PPA, lalu keliling menuju Dusun Laok Tambak, dan memutar menuju
tempat awal. Selama perjalanan, rombongan pawai beberapa kali berhenti di depan
rumah warga untuk menampilkan perform. Irama musik lagu daerah dan lagu salawat
dibunyikan bergantian. Antusias warga terlihat dari setiap rumah yang ramai
menyambut kedatangan rombongan pawai.
Peserta KKN 24 desa Padelegan ikut memeriahkan pawai
tersebut. “Ini untuk saling mengenal dan agar teman-teman KKN juga mengenal
masyarakat dari budaya dan kearifan lokalnya,” Pungkas Jojo.
Penulis : M. Sya’iruddin
Komentar
Posting Komentar