foto: dokumentasi KKN 24 Padelegan Padelegan-KKN24 – Pemkab Pamekasan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perayaan Tahun Baru 2019. Surat bernomor 003.2/620/432.305/2018 itu tertanggal 17 Desember 2018 dan berisi 9 himbauan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pamekasan. Isi himbauan tersebut diantaranya adalah tidak mengadakan kegiatan hiburan dan pesta yang memberikan kesan hura-hura atau foya-foya. Juga, Kepala Desa di Pamekasan dihimbau untuk mengadakan acara skala lokal. Hal tersebut dilaksanakan guna mengurangi penumpukan massa di area Alun-Alun Arek Lancor dan kawasan kota. Menanggapi hal tersebut, Paguyuban Pemuda Asam Bator (PPA) dan grup Musik Daul ‘Beringin Korong’ dusun Asam Bator, desa Padelegan, bersama anak-anak dan muda-mudi menggelar pawai obor keliling Dusun. “Kegiatan ini dilakukan agar anak-anak tidak keluar dan melakukan pesta ke Kota,” terang Jojo, Humas PPA sekaligus kordinator kegiatan Pawai Obor. “Musik Daul dimainkan juga sebaga
Potensi Kami Adalah Teri Dan Pantai The Legend